BERITASIBER.COM | KEDIRI – Aksi penolakan terhadap sejumlah pasal yang ada di RUU Penyiaran terjadi di sejumlah kota di Indonesia. Pasalnya dalam RUU Penyiaran terbaru dirasakan bakal membungkam kebebasan pers.
Aksi penolakan seperti dilakukan sejumlah jurnalis di Kediri. Tiga organisasi profesi jurnalis melakukan aksi damai turun ke jalan menyuarakan penolakan sejumlah pasal di RUU Penyiaran.
Aksi ini dilaksanakan di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Kediri di Jalan PK Bangsa Kota Kediri, Jumat (17/05/2024).
Seperti halnya aksi unjuk rasa pada umumnya, puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aji (Aliansi Jurnalis Independen), PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) serta IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) tersebut, turun ke jalan dengan membentangkan poster bertuliskan penolakan RUU Penyiaran serta orasi.
Selain itu dalam aksi Damai tersebut juga dilakukan pembakaran poster hingga tabur bunga sebagai bentuk kekecewaan karena RUU Penyiaran yang dianggap mereka telah mengancam kebebasan pers.
“Kami mendesak supaya pasal-pasal yang bermasalah, yang membungkam kebebasan pers, yang membungkam kebebasan itu untuk dicabut,” jelas Ketua AJI Kediri, Danu Sukendro.
Danu menyampaikan, pasal-pasal RUU Penyiaran yang sekarang sedang digodok di tingkat parlemen itu sangat bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, dan tidak menjunjung nilai-nilai demokrasi.
Adapun hal yang bertentangan dengan UUD 1945, kata dia, yakni adanya pembatasan hak komunikasi masyarakat untuk memperoleh informasi di pasal-pasal RUU Penyiaran.





