4. Memberikan Pendidikan Politik.

5. Mendorong Akuntabilitas Penyelenggara Pilkada.
6. Menginformasikan Kebijakan dan Program Kandidat.
7. Menangkal Hoaks dan Disinformasi.” Ucap Hari saat memberikan materi.
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Wartawan adalah seseorang yang bekerja mengumpulkan informasi, mengolah data informasi, kemudian menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat melalui media massa.
“Di undang-undang tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Bab II Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 1 sampai 5. Bahwa Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial dan di pasal 6 ayat 4 menyebutkan Pers melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan,” tambahnya.
Ketua DPD IWO INDONESIA Kabupaten Lampung Selatan juga menegaskan bahwa Pers/Jurnalis harus bersifat independen tidak boleh keberpihakan terhadap salah 1 paslon.
“Pers/Jurnalis harus bersifat independen tidak boleh keberpihakan terhadap 1 paslon, apalagi sudah terdaftar di KESBANGPOL karena salah satu syaratnya membuat surat pernyataan tidak berafiliasi terhadap partai politik ataupun politik. Disitu sudah jelas dan sudah ada aturannya,” pungkas Hari Prasetyo dengan tegas.
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com