“PTSL ini juga dapat mempercepat pembangunan di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Kapolsek Lamongan Kota Kompol M Fadelan.

Kompol M Fadelan menghimbau, agar masyarakat desa bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan tanah mereka secara sistematis dan lengkap, sehingga dapat terlindungi dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi kehidupan masyarakat desa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2