BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Kapolsek Lamongan Kota Kompol M Fadelan memberikan pembinaan kepada masyarakat yang menggunakan motor ber knalpot brong atau tidak standar, Selasa (19/03/2024).
Dalam kegiatan tersebut, selain memberikan pembinaan Kapolsek Lamongan Kota juga di lakukan penindakan berupa sangsi tilang kepada sejumlah warga yang menggunakan motor ber knalpot brong.
Kapolsek Lamongan Kota Kompol M Fadelan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan pembinaan terhadap masyarakat khususnya anak sekolah, agar kedepannya tidak lagi menggunakan sepeda motor atau ketika berangkat sekolah supaya diantar oleh orang tuanya masing-masing.
“Kami menghimbau kepada para orang tua siswa agar tidak memberikan sepeda motor kepada anak-anaknya ketika mau berangkat sekolah, karena mereka belum cukup umur dan itu sangat membahayakan untuk dirinya sendiri dan pengendara lainnya,” ucap Kapolsek Lamongan Kota.





