Dalam kesempatan itu Kepala Dinas mengingatkan pentingnya peran KPL dalam mendukung sektor pertanian.
Rahmat menjelaskan KPL memiliki hak menerima pupuk bersubsidi dari distributor resmi sesuai kebutuhan petani terdaftar di e-RDKK dan menjual dengan harga Eceran Tertinggi (HET ) yang ditetapkan pemerintah.
“Apabila KPL menjual pupuk tidak sesuai HET maka ada sangsinya seperti peringatan tertulis, pencabutan izin operasional hingga sangsi pidana”ujar Rahmat. Lebih lanjut dirinci HET pupuk subsidi tahun 2025 yakni urea Rp.2250 per Kg, NPK Rp.2300 per Kg, NPK Kakao Rp.3.300 per Kg dan organik Rp.800 per Kg. (Ade Irwan)
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





