BERITASIBER.COM | GRESIK – Kabar gembira, mulai hari ini, 1 November 2024, masyarakat yang hendak mengurus penerbitan Surat izin Mengemudi (SIM) mendapatkan untung sekaligus menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan (Program JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Pasalnya, menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan saat ini menjadi syarat utama dalam penerbitan SIM tersebut.
“Saya rasa hal ini merupakan kabar gembira bagi warga Gresik, mengingat sudah 100% warga Gresik terdaftar sebagai peserta JKN. Hanya saja terdapat beberapa yang keaktifannya terkendala karena pembayaran tidak rutin sehingga status menjadi tidak aktif. Untuk hal seperti itu, peserta nanti bisa melakukan pembayaran tunggakan iuran untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya. Namun, untuk peserta yang hendak melunasi tunggakan dengan skema cicilan melalui Program Rehab juga bisa dengan menunjukkan bukti mengikuti Program Rehab sudah bisa lolos administrasi untuk penerbitan SIM,” terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo.
Janoe menjelaskan untuk peserta yang pernah melakukan pendaftaran namun belum melakukan pembayaran dapat melakukan pengaktifan kembali nomor pembayaran iuran dengan mengakses Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa). Nomor pembayaran iuran tersebut hanya diperuntukkan bagi peserta yang mendaftarkan diri dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri.
“Untuk peserta dimaksud tetap dapat mengajukan adminitrasi penerbitan SIM dengan menunjukkan nomor pembayaran iuran yang telah di update. Informasi terkait hal ini kami sudah koordinasikan dengan pihak Kepolisian Resor. Selain itu, kami juga meneruskan informasi terkait cara pengecekan keaktifan kepesertaan JKN yang dapat diakses melalui Pandawa atau Aplikasi Mobile JKN,” jelasnya.
Janoe menjelaskan bahwa syarat keaktifan kepesertaan pengecekan keaktifan kepesertaan ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Lebih lanjut, Janoe memberikan informasi terkait cara pendaftaran peserta baru segmen mandiri .
“Pendaftaran peserta segmen PBPU/mandiri baru ini dapat dilakukan secara mandiri melalui Aplikasi Mobile JKN. Peserta mengunduh Mobile JKN terlebih dahulu melalui Play Store atau App Store. Selanjutnya, Peserta memilih fitur Pendaftaran Peserta Baru dan Peserta mengisi data pribadi, setelah berhasil nanti akan muncul nomor pembayaran iuran seperti yang saya jelaskan di atas,” tutur Janoe.





