Sebagai bagian dari upaya ini, Dispendukcapil telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial.
Eddy menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, domisili calon siswa harus berdasarkan alamat yang tertera di KK, bukan lagi menggunakan surat keterangan domisili dari camat atau lurah.
Mengenai mekanisme otorisasi KK, Eddy menjelaskan bahwa pemohon harus menyerahkan surat pindah dari Dispendukcapil daerah asal ke Surabaya. Selanjutnya, survei akan dilakukan untuk memastikan keberadaan rumah yang bersangkutan dan tidak adanya masalah hukum terkait alamat tersebut.
“Kalau anak pindah sekolah lalu menumpang di rumah orang lain tanpa ada hubungan keluarga, akan kami tolak. Misalnya, jika dia ikut KK neneknya tetapi tempat tinggalnya masih di daerah asal, tidak kami terima. Kami benar-benar melakukan verifikasi ketat untuk mengantisipasi praktik numpang KK,” tegasnya.
Eddy menambahkan bahwa upaya verifikasi ini telah berjalan dan akan terus dilakukan oleh Dispendukcapil Kota Surabaya.
“Kami berharap dengan pengetatan verifikasi ini, proses SPMB di Surabaya dapat berjalan lebih adil dan transparan,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah ini, Pemkot Surabaya berkomitmen untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih fair dan mengurangi potensi kecurangan dalam pendaftaran sekolah.(Bs)
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





