BERITASIBER.COM | SURABAYA – Untuk mempersiapkan keselamatan dan kelancaran Angkutan Lebaran 2025, Regulator perkeretaapian yakni Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Surabaya melaksanakan Pemeriksaan Kelaikan dan Kesiapoperasian (Rampchek) sarana perkeretaapian dan kelengkapan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 63 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan seluruh sarana dan kelengkapan SPM di perjalanan maupun stasiun KA yang beroperasi di wilayah Daop 8 Surabaya telah memenuhi Standar.
Pemeriksaan dilakukan secara detail baik teknis maupun administrasi untuk memenuhi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kehandalan, kemudahan, dan kesetaraan.
Pelaksanaan pemeriksaan ini dimulai pada Senin (24/02) hingga Kamis (27/02), dan diakhiri dengan penyampaian laporan Berita Acara Rampcheck kepada KAI Daop 8 Surabaya.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan, bahwa berdasar hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh tim dari BTP Kelas 1 Surabaya, dinyatakan jika kondisi keseluruhan kereta dan fasilitas stasiun telah sesuai dengan ketentuan SPM.






