Kapolsek juga memberikan imbauan terkait maraknya kegiatan hiburan masyarakat seperti karnaval dan pertunjukan musik di bulan Agustus ini. Pihaknya menekankan agar penggunaan sound system tetap dalam batas wajar, maksimal 120 desibel, serta tidak menggunakan jenis sound system ekstrem yang dikenal dengan istilah “horeg”, yang belakangan ini banyak dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan gangguan kenyamanan bahkan risiko kecelakaan.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan sound horeg karena selain mengganggu ketertiban umum, juga berpotensi menyebabkan kerugian material bahkan korban jiwa. Kami berharap seluruh pihak, khususnya panitia hiburan rakyat, bisa memahami dan mengikuti aturan yang berlaku,” tambah Kapolsek.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua MWC NU Kembangbahu menyambut baik imbauan tersebut dan menyatakan kesiapan NU sebagai mitra strategis dalam menciptakan suasana yang aman dan damai di tengah masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa NU akan terus bersinergi dengan kepolisian dalam menyukseskan setiap kegiatan, baik berskala lokal maupun nasional.

Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus memperkuat komunikasi dan kolaborasi demi menjaga kerukunan serta stabilitas sosial di wilayah Kembangbahu.

Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan. Dokumentasi kegiatan telah dilampirkan sebagai bagian dari laporan resmi Polsek Kembangbahu kepada jajaran Polres Lamongan.(Bs).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2