Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa kejadian ini tidak ada kaitannya dengan perguruan silat manapun.
“Semua perguruan silat tidak mengajarkan tindakan melawan hukum, mereka mengajarkan hal yang baik,” imbuhnya.
Agus juga menyampaikan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 mengenai perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.
Polres Lamongan berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan ini dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya.
Kapolres Agus mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menghindari tindakan kekerasan, serta mengedukasi generasi muda tentang bahaya minuman keras yang dapat memicu tindakan kriminal.
Dengan langkah ini, diharapkan insiden serupa tidak terulang di masa mendatang, dan masyarakat dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.(Bs)





