BERITASIBER.COM | TRENGGALEK – Empat mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek menebus mobil dinas dengan harga yang sangat terjangkau, bahkan jauh di bawah pasaran.
Setiap unit mobil Toyota Innova yang digunakan sejak tahun 2015 itu ditebus seharga Rp32 juta. Padahal, harga pasarannya berkisar Rp150 jutaan.
Legislatif yang mendapatkan kesempatan ini berasal dari periode 2015-2019 hingga periode 2019-2024. Proses penebusan mobil tersebut tidak dilakukan melalui lelang terbuka.
Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto, menjelaskan sesuai ketentuan PP 20 Tahun 2020, transaksi jual beli kendaraan dinas bekas pimpinan DPRD dapat dilakukan tanpa melalui lelang terbuka.
“Hari ini kami menyerahkan mobil dinas kepada mantan pimpinan DPRD. Semua sudah melalui tahapan yang benar, termasuk appraisal dan pengecekan fisik kendaraan,” tegas Edy, Kamis (26/09/2024).
Edy menambahkan, aturan ini berlaku bagi pimpinan DPRD yang telah menggunakan kendaraan dinas tersebut secara terus-menerus selama minimal empat tahun. “Ini melekat sebagai hak bagi mereka, tapi juga bukan kewajiban. Jika mereka tidak ingin membeli, tidak masalah,” jelasnya.
Para mantan pimpinan DPRD Trenggalek yang membeli mobil dinasnya dengan harga murah tersebut meliputi Samsul Anam, Guswanto, Agus Cahyono dan Lamuji yang merupakan mantan ketua maupun wakil ketua DPRD Trenggalek.





