Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah, S.H. menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayahnya, sesuai dengan Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 4 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf E, serta Pasal 31 ayat (2).

“Kegiatan ini kami lakukan sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang Bulan Suci Ramadan.” jelasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami akan terus melakukan patroli dan razia guna menekan peredaran miras di wilayah hukum Polsek Babat,” tegas Kapolsek.

Polsek Babat mengimbau kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan ataupun mengonsumsi minuman beralkohol secara ilegal karena dapat memicu tindak kriminal dan gangguan ketertiban umum.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga.(bs).

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2