Satlantas Polres Lamongan menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik harus sesuai dengan Permenhub No.45 Tahun 2020, di mana pengendara minimal berusia 12 tahun ke atas dan penggunaannya hanya diperbolehkan di lingkungan perumahan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selain itu, sepeda motor listrik harus memiliki STNK khusus kendaraan bermotor listrik, dan pengendara wajib menggunakan helm.

Menanggapi berita yang beredar di media sosial mengenai sah atau tidaknya bukti foto STNK atau SIM di HP saat ditilang, Kasat Lantas menjelaskan bahwa bukti tersebut dianggap tidak sah oleh Korlantas Polri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“SIM/STNK yang ditunjukkan melalui foto di ponsel saat proses penindakan pelanggaran lalu lintas tidak sah. Pelanggar akan tetap ditilang jika tidak membawa dokumen asli,” tegasnya.

Kegiatan “Jumat Curhat” ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi bus dan masyarakat umum untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas, serta menjalin komunikasi yang baik antara pihak kepolisian dengan para pelaku transportasi di wilayah Lamongan.(bs)

Editor : Achmad Bisri

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2