“Namun perlu diketahui, bahwa nominal gaji ke-13 untuk setiap pegawai negara berbeda-beda. Pemberian gaji menyesuaikan pangkat dan peringkat atau kelas jabatan. Semakin tinggi pangkat seorang pegawai, maka gaji yang akan didapat kian besar,”katanya.

Sonya juga memaparkan kriteria pemberian gaji ke-13, yakni, dengan melakukan penghitungan komponen yang tercantum dalam PMK nomor 15 Tahun 2024 dan nomor 14 Tahun 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berikut komponennya:

ASN Daerah :

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar satu bulan.

 

CPNS yang Bersumber APBD :

  • 80% dari Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar satu bulan.

Pensiunan dan Penerima Pensiun :

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2