“Namun perlu diketahui, bahwa nominal gaji ke-13 untuk setiap pegawai negara berbeda-beda. Pemberian gaji menyesuaikan pangkat dan peringkat atau kelas jabatan. Semakin tinggi pangkat seorang pegawai, maka gaji yang akan didapat kian besar,”katanya.
Sonya juga memaparkan kriteria pemberian gaji ke-13, yakni, dengan melakukan penghitungan komponen yang tercantum dalam PMK nomor 15 Tahun 2024 dan nomor 14 Tahun 2024.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Berikut komponennya:
ASN Daerah :
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar satu bulan.
CPNS yang Bersumber APBD :
- 80% dari Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar satu bulan.
Pensiunan dan Penerima Pensiun :
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Artikel Rekomendasi
Halaman:






