“Namun perlu diketahui, bahwa nominal gaji ke-13 untuk setiap pegawai negara berbeda-beda. Pemberian gaji menyesuaikan pangkat dan peringkat atau kelas jabatan. Semakin tinggi pangkat seorang pegawai, maka gaji yang akan didapat kian besar,”katanya.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Sonya juga memaparkan kriteria pemberian gaji ke-13, yakni, dengan melakukan penghitungan komponen yang tercantum dalam PMK nomor 15 Tahun 2024 dan nomor 14 Tahun 2024.
Berikut komponennya:
Scroll Untuk Lanjut Membaca
ASN Daerah :
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar satu bulan.
CPNS yang Bersumber APBD :
- 80% dari Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar satu bulan.
Pensiunan dan Penerima Pensiun :
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Artikel Rekomendasi
Halaman:





