Ia mengungkapkan fakta yang ada jika semua Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Lamongan baik Narapidana maupun Tahanan mendapat perlakuan yang sama sesuai SOP yang berlaku. Mulai dari masa pengenalan lingkungan hingga penempatan dan perpindahan di kamar blok masing-masing.
“Hal ini dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari Tahanan dan Narapidana bahwasanya setiap penempatan dan perpindahan kamar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan serta gratis tanpa adanya biaya,” ungkapnya.
Agus menambahkan, bahwa segala bentuk layanan di Lapas, baik layanan kepada Masyarakat maupun Warga Binaan sudah terukur melalui survei yang dilakukan setiap bulan oleh Balitbang Hukum dan HAM.
“Dengan nilai terkahir di bulan November 2023 Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 3.83% skala 4 predikat Sangat Baik dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 3,81% skala 4 predikat Sangat Baik,” kata Agus.
Agus mengatakan, bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika ada oknum petugas Lapas yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami akan menindak tegas jika ada oknum petugas yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Agus.





