BERITASIBER.COM | PACITAN – Sebuah isu mencuat di Kabupaten Pacitan terkait transferan anggaran dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada mitra jurnalis.

Beberapa pengeluaran anggaran dilaporkan tidak mencantumkan nomor rekening dan nama penerima, meskipun terdapat keterangan kode dalam transaksi tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan wartawan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di Dinas Kominfo Pacitan.
Selain masalah pengeluaran anggaran, Surat Keputusan (SK) Bupati yang beredar melalui grup WhatsApp juga menimbulkan kebingungan. Dalam SK tersebut, terdapat poin yang menyatakan bahwa influencer mendapatkan hak yang sama dengan media.
Namun, media dan influencer dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu Golongan A, B, dan C, dengan besaran anggaran yang berbeda-beda dari Dinas Kominfo Kabupaten Pacitan.
Lebih lanjut, media yang memiliki badan usaha berupa perseroan terbatas diwajibkan untuk mengumpulkan berbagai persyaratan, seperti akta notaris, Nomor Induk Berusaha (NIB), kartu pers, dan NPWP.
Sementara itu, influencer, yang merupakan individu tanpa legalitas perusahaan sebagai jurnalis dan tidak dilindungi oleh Undang-Undang Pers, tampaknya tidak dikenakan persyaratan yang sama. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dalam distribusi anggaran.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pacitan, Dodik Soemarsono, AP, M.Sc, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum ada tanggapan yang diterima.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Pacitan, Arif Setia Budi, menyarankan untuk langsung menanyakan kepada pihak terkait.