Akibat aksi pencurian ini, takmir Masjid Istiqomah mengalami kerugian sebesar Rp. 1.078.000,- yang terdiri dari uang kertas pecahan 1.000, 2.000, 5.000, 10.000, dan 20.000 rupiah.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang sebesar Rp. 1.078.000,-, sebuah kotak amal berbentuk kubus terbuat dari kayu berwarna coklat dengan kunci gembok yang sudah rusak, serta tas selempang warna hitam yang digunakan oleh pelaku.” lanjutnya.
“Saat ini, terduga pelaku H telah diamankan di Polsek Modo dan dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.” tutupnya.(bs)
Editor : Achmad Bisri
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com





