“Barang bukti berupa narkotika jenis sabu itu berhasil ditemukan di belakang pintu kamar rumah milik tersangka VAG,” ungkapnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selain barang bukti sabu juga diamankan barang bukti lainnya berupa dua unit timbangan digital, tiga bendel klip kosong, satu skrop sedotan, dan dua unit handphone merek samsung warna hitam.

“Modus operandi tersangka VAG membeli narkotika jenis sabu untuk diedarkan kembali bersama dengan tersangka HNK,” bebernya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Andi mengungkapkan, hingga saat ini kedua tersangka masih diamankan di Polres Lamongan guna proses hukum lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan kepada dua orang tersangka yakini pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bs)

 

Editor : Achmad Bisri

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2