BERITASIBER.COM | BALIKPAPAN — Polda Kaltim melalui Direktorat Resnarkoba menggelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu seberat 99,39 Gram bertempat di ruang Rapat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. Upaya ini sebagai wujud komitmen dalam berantas peredaran narkoba, Kamis (18/07/2024).
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin langsung dari perwakilan Ditresnarkoba Polda Kaltim AKP Wariston Simanjuntak, S.E., Paurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Kaltim Henry Saputra, S.Kombersama Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Samarinda.
Ditresnarkoba Polda Kaltim AKP Wariston mengatakan, pemusnahan sabu-sabu ini berasal dari pengungkapan seorang tersangka yaitu “MS” dengan total barang bukti seberat 101,87 Gram brutto atau 99,39 Gram Netto.
AKP Wariston menjelaskan, dari seluruh barang bukti tersebut disisihkan sekitar 0,5 Gram untuk proses uji Laboratorium BPOM Samarinda dan sisanya sebanyak 99,39 gram sabu dimasukkan ke dalam blender, kemudian diblender dengan ditambahkan air, hingga hancur dan larut, selanjutnya dimasukkan ke septic tank.





