“Hal ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba,” ucapnya.
Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan uji BPOM Samarinda maka tersangka “MS” mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bs)
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Editor Achmad Bisri
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com
Artikel Rekomendasi
Halaman:






