“Hal ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba,” ucapnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan uji BPOM Samarinda maka tersangka “MS” mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bs)

Editor Achmad Bisri

Scroll Untuk Lanjut Membaca

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com 

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2