BERITASIBER.COM | LAMONGAN – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan dengan menertibkan empat bangunan liar yang berdiri di sekitar perlintasan sebidang jalur Lamongan–Sukodadi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penertiban dilakukan pada dua titik rawan pandangan, yakni di sekitar JPL 310 Km 185+2, Desa Plosowayu, Kecamatan Lamongan, serta di dekat JPL 308a Km 183+1, wilayah Desa Tanon dan Karanglangit, Kecamatan Sukodadi dan Lamongan.

Menurut keterangan Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, keberadaan bangunan-bangunan tersebut telah mengganggu visibilitas pengguna jalan yang melintas di perlintasan sebidang, sehingga meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Bangunan liar tersebut tidak hanya berdiri tanpa izin di atas lahan milik KAI, tetapi juga menghalangi pandangan pengguna jalan. Ini sangat membahayakan, baik bagi pengendara maupun perjalanan kereta api,” jelas Luqman, Senin (4/8/2025).

Luqman menegaskan bahwa seluruh proses penertiban dilakukan secara bertahap, dimulai dari sosialisasi hingga penyampaian Surat Peringatan (SP) yang diterbitkan sejak 19 Juli 2025. PT KAI juga menggandeng berbagai pemangku kepentingan untuk menjamin kelancaran dan legalitas kegiatan tersebut.

“Kami berkoordinasi dengan Polsek, Koramil, Dinas Perhubungan, perangkat desa, camat, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, hingga Dinas PUPR Kabupaten Lamongan. Semua prosedur dijalankan dengan mengutamakan pendekatan persuasif,” terangnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2