“Para remaja tersebut membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera sekaligus pembelajaran,” jelasnya.
Namun demikian, untuk kendaraan yang digunakan tetap diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasalnya, sebagian besar sepeda motor yang diamankan tidak memenuhi standar kelayakan jalan. Mulai dari rangka yang telah dimodifikasi, penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong, hingga penghilangan sejumlah komponen keselamatan.
“Untuk penanganan kendaraan, Polsek Deket berkoordinasi dengan Unit Gakkum Satlantas Polres Lamongan. Pelanggaran teknis kendaraan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Khusen
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari. Balap liar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berisiko terhadap keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya.
“Dengan penindakan ini, diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah perbatasan Lamongan–Gresik yang kerap dijadikan arena balap liar,” ungkapnya.






