“Maksud dan tujuan kami, kami ingin memberikan suatu edukasi politik kepada masyarakat bahwa mengambil, mengubah, atau mencantumkan dokumen pribadi foto yang kemudian diunggah ke akun sosmed tanpa izin itu tidak benar, melawan hukum,” tuturnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hingga saat ini, Mulyadi mengaku jika pihaknya masih menunggu dari pihak Kondang Ayu untuk melakukan klarifikasi secara terbuka atas somasi ini.

“Harapan kami langsung dari bu Kodang sendiri menberikan hak jawab apa yang kami sampaikan. Menurut kami itu akan menyelesaikan proses ini kecuali tidak berkenan untuk menjawab apa yang kami sampaikan,” tandasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Seperti diketahui, baik Lia Istifhama maupun Kondang Kusumaning Ayu tengah merebutkan kursi DPD RI dari Dapil Jawa Timur.

Kedua calon DPD Jatim ini berdasarkan real count KPU berada di posisi berurutan dengan selisih tidak begitu jauh, Kondang berada di posisi kedua setelah La Nyala Mataliti, disusul kemudian Lia Istifhama, dan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo di posisi keempat.

Kursi DPD sendiri bakal ditentukan berdasarkan peringkat perolehan suara calon dan masing-masing Propinsi diambil empat orang.

 

Editor : Achmad Bisri

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2