BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Bersama Muspika Kecamatan Lamongan, Kapolsek Lamongan Kota Kompol M Fadelan memberikan pembinaan dan arahan kepada masyarakat dalam menyampaikan aspirasi melalui proses mediasi.
Hal ini seperti disampaikan Kapolsek Lamongan Kota Kompol Fadelan saat hadir di tengah mediasi antara warga Bandung kelurahan Sukomulyo atas persoalan berdirinya tower BTS yang dikahwatirkan warga suatu saat akan roboh karena faktor usia yang sudah lama.
Kapolsek Lamongan Kota Kompol Fadelan menyampaikan, penyampaian aspirasi masyarakat memang diperbolehkan dan di lindungi oleh undang-undang, namun Kapolsek berpesan hendaknya tetap menjunjung etika dan persoalan keamanan sekitar.
“Kami selaku pihak keamanan, berpesan mari kita sampaikan persoalan yang ada dengan kepala dingin, untuk bisa menghasilkan kesepakatan bersama yang terbaik dan jangan mendahulukan emosi,” kata Kompol Fadelan.
Setelah proses mediasi antara kedua belah pihak, dengan penandatanganan kesepakatan bersama akhirnya warga membubarkan diri dengan tertib.






