BERITASIBER.COM – Kasus pelanggaran disiplin berat yang menjerat seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Lamongan berinisial HP memasuki babak baru. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap yang bersangkutan kini telah resmi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamongan untuk ditindaklanjuti.

Sekretaris DPRD Lamongan, Pujo Broto Iriawan Putra, menyatakan proses penyusunan BAP terhadap HP dilakukan secara maraton melalui tiga tahapan pemeriksaan. Langkah awal dimulai dari pemeriksaan internal oleh tim Setwan Lamongan yang melibatkan Bagian Umum dan Bagian Persidangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Hasil pemeriksaan internal kemudian kami laporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Oleh BKD, pemeriksaan ditindaklanjuti kembali bersama tim gabungan yang terdiri dari Inspektorat dan Bagian Hukum,” ujar Pujo saat ditemui awak media diruang kerjanya, Senin (25/5/2026).

Pemeriksaan ketiga kembali dilakukan beberapa hari lalu untuk melengkapi berkas perkara (BAP). Selain menghadapi sanksi kode etik kedisiplinan ASN akibat insiden di hotel Tuban tersebut, HP saat ini juga harus berhadapan dengan hukum pidana. Ia berstatus sebagai tahanan luar dan dikenai wajib lapor dalam proses persidangan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tuban.

Pihak Setwan Lamongan secara tegas membantah rumor adanya intervensi atau perlindungan dari anggota DPRD Lamongan terhadap HP. Meski demikian, pihak Setwan membenarkan bahwa HP memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu anggota dewan.

“Kalau isu dibekingi anggota dewan itu tidak benar. Tetapi kalau yang bersangkutan memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota DPRD Lamongan, itu memang iya. Namun proses hukum dan kedisiplinan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Hingga saat ini, HP diketahui masih aktif masuk kantor dan bertugas di bagian front office (lobi) Setwan Lamongan. Sebelumnya, HP merupakan pengemudi mantan Ketua DPRD Lamongan sebelum akhirnya dimutasi ke posisinya yang sekarang.

Terkait sanksi final dari BAP yang telah diserahkan, pihak Setwan menjelaskan bahwa kepastian mengenai pemecatan, penurunan pangkat, ataupun pemotongan gaji masih menunggu keputusan resmi dari tim pembina kepegawaian daerah.

“Belum ada putusan inkrah terkait sanksi pemecatan atau sanksi lainnya, karena itu kewenangan tim pembina kepegawaian (Sekda dan Bupati). Tugas kami adalah mengimbau seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, agar tetap menjaga integritas, mematuhi sumpah janji, dan menaati regulasi demi menjaga nama baik institusi,” ungkapnya.

Di sisi lain, Pengadilan Negeri (PN) Tuban diketahui telah menjatuhkan vonis hukuman 3 bulan penjara terhadap HP terkait kasus tersebut. Meski saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mengajukan upaya banding, putusan tingkat pertama ini diharapkan menjadi pertimbangan serius bagi pemerintah daerah.

Merespons perkembangan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawaddah selaku Penasihat Hukum (PH) dari korban (istri HP), mendesak Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk bergerak cepat dan tidak mengulur waktu dalam menjatuhkan sanksi.

“Kami berharap Pemerintah Daerah Lamongan segera mengambil langkah tepat dan tegas dalam menyikapi persoalan yang dilakukan oleh Hari Purnomo ini. Putusan dari Pengadilan Negeri Tuban yang menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara seharusnya sudah bisa menjadi dasar pertimbangan kuat bagi tim pembina kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi disiplin yang setimpal,” ujar Indah selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawaddah.

Seperti diketahui, kasus ini sebelumnya sempat mencuat dan sempat viral di media sosial setelah HP digerebek oleh pihak kepolisian atas laporan dari istrinya sendiri. Penggerebekan dugaan perselingkuhan tersebut terjadi di salah satu hotel di wilayah Kabupaten Tuban beberapa waktu lalu.

Artikel Rekomendasi