Bawaslu Kota Yogyakarta memberikan waktu 3 hari kepada Paslon, untuk segera memperbaiki pemasangan APK dan memindahkannya ke lokasi yang tidak melanggar regulasi.

Jika dalam waktu 3 hari tidak ada perbaikan, maka Bawaslu Kota Yogyakarta akan menjadikannya sebagai temuan dugaan pelanggaran dan segera melakukan kajian serta memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Yogyakarta untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bawaslu Kota Yogyakarta mengimbau kepada seluruh pasangan calon untuk memperhatikan aturan yang berlaku dalam pelaksanaan kampanye demi terciptanya suasana yang kondusif dan demokratis selama tahapan Pilkada 2024. (WR)

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2