Brigjen Pol Nunung menyampaikan, sampai dengan saat ini Bareskrim Polri masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen Penatausahaan Hasil Hutan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai miliaran rupiah. Kerugian tersebut meliputi kerugian atas kayu bulat yang diproduksi dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” ucapnya.

Pohon yang ditebang tersebut ditarik menggunakan Bulldozer ke Tempat Penampungan Sementara (TPN) yang berada di dalam areal izin PT CSS. Di TPN tersebut semua pohon yang ditebang diluar konsesi PT CSS, dicampur dengan pohon yang di tebang di dalam konsesi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Terhadap tersangka J dijerat dengan Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar,” jelas Nunung.

Nunung menegaskan, bahwa Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menyebabkan kerusakan hutan karena akan berdampak serius, seperti terjadinya banjir, daya serap tanah terhadap air berkurang, ekosistem setempat berubah, perubahan iklim.

“Kita berkomitmen akan terus menegakkan hukum terhadap tindak pidana yang menyebabkan kerusakan hutan. Adapun Kerugian negara dalam perkara ini di taksir Milyaran Rupiah namun sampai dengan saat ini sedang dilakukan penghitungan oleh Ahli dari BPHL dan kementrian KLHK terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dan dimungkinkan akan ada tersangka lainnya,” tegasnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2