Adapun syarat dalam GPM ini adalah fotocopy KTP. Pelaksanaan GPM sendiri dipusatkan di Kecamatan masing-masing, tambahnya.
Sesuai jadwalnya Senin (27/11/2023) di Kecamatan Padang Hulu, Selasa (28/11/2023), GPM akan dilaksanakan di Kec. Tebing Tinggi Kota. Kec. Padang Hilir (29/11/2023), Kec. Bajenis (30/11/2023) dan Kec. Rambutan (1 Desember 2023).
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Tampak hadir hari ini Selasa (28/11/2023) Camat Tebingtinggi Kota Manda Yulian, S.STP. MSi, para Lurah Kapolsek Kota, Kepala Gudang Bulog Paya Pasir Tebing Tinggi, Aryo Wibisono. (Ibnu Sihombing)
Artikel Rekomendasi
Halaman:





