Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, perihal program bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Pemerintah Provinsi Jawa Timur terdapat Perda yang mengatur aturannya.
Sebagai anggota komisi A DPRD Jatim, pihaknya membantu Pemprov Jatim untuk mensosialisasikan program tersebut kemasyarakatan. Untuk itu, pihaknya berharap peran Kepala Desa bisa ikut serta mensukseskan program tersebut.
“Nah disinilah peran Kepala Desa yang memahami betul siapa warganya yang tergolong miskin atau tidak mampu yang berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis ini,” ujar Andy.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Blawi Kecamatan Karangbinangun Choirul Huda menyambut baik adanya program yang dirasakan sangat merakyat khususnya bagi masyarakat miskin.
“Kami atasnama Pemerintah Desa sangat mendukung adanya program tersebut, sehingga bisa benar-benar membantu warga masyarakat khususnya bagi yang tidak mampu ketika menghadapi persoalan hukum,” kata Kades Blawi.





