“Ini bukan sistem kerajaan, ini pemerintahan dengan aturan yang jelas. Jika bupati berhalangan, seharusnya diwakili oleh Wakil Bupati, Sekda, atau pejabat yang membidangi ekonomi seperti Disperindagkop. Penunjukan anak bupati yang bukan birokrat ini jelas hanya pencitraan semata,” tegas Sapriadi, Selasa (2/9/2025).
Sapriadi juga menambahkan bahwa apabila perwakilan dari kalangan birokrat tidak memungkinkan untuk hadir, seharusnya perwakilan diambil dari unsur legislatif, bukan dari keluarga bupati yang tidak memiliki peran formal dalam pemerintahan.
“Kalaulah tidak bisa juga dari birokrat, dari legislator kan bisa. Bukan anak kandungnya. Ini menciderai semangat tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya.(Bs).




