JAKARTA, BeritaSiber.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai persoalan kebebasan pers di Tanah Air tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengubah regulasi. Lemahnya penegakan hukum terhadap berbagai tindakan kekerasan dan intimidasi yang dialami jurnalis justru menjadi persoalan mendasar yang harus segera ditangani pemerintah.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nani Afrida, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih relevan sebagai landasan hukum untuk menjamin kemerdekaan pers dan melindungi aktivitas jurnalistik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut AJI, persoalan yang mendesak saat ini bukanlah mengganti atau merevisi undang-undang, melainkan memastikan seluruh ketentuan perlindungan pers benar-benar dijalankan secara konsisten.

Pasalnya, berbagai tindakan kekerasan, ancaman, intimidasi, hingga dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis masih menjadi persoalan serius. Ironisnya, sejumlah kasus dinilai belum ditangani secara maksimal sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan pekerja media.

Kekerasan terhadap Jurnalis Tak Cukup Diselesaikan dengan Permintaan Maaf

AJI Indonesia turut mengkritisi penyelesaian kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terkadang berhenti setelah pelaku menyampaikan permintaan maaf.

Nani menilai, permintaan maaf tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan proses penyelesaian perkara, terutama apabila tindakan yang dilakukan mengandung unsur pelanggaran hukum.

“Minta maaf boleh, tapi tetap harus diselesaikan masalahnya. You can say sorry, but we still want this problem to be processed to the justice,” ujar Nani.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap dugaan tindak kekerasan terhadap jurnalis harus ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.

AJI memandang proses hukum yang transparan dan akuntabel sangat diperlukan agar pelaku yang terbukti bersalah mendapatkan sanksi sesuai ketentuan.

Tanpa penindakan yang tegas, kekerasan terhadap pekerja pers dikhawatirkan terus berulang dan menciptakan rasa takut bagi jurnalis ketika menjalankan tugas peliputan.

Soroti Dugaan Keterlibatan Aparat dalam Kekerasan Pers

Selain lemahnya penanganan perkara, AJI Indonesia juga menaruh perhatian terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan oknum aparat keamanan maupun kelompok masyarakat tertentu.

Kepolisian, unsur militer, serta kelompok yang disebut sebagai preman menjadi pihak-pihak yang turut disorot dalam persoalan keamanan pekerja media.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2