AJI menilai setiap laporan dugaan kekerasan harus diperiksa secara objektif tanpa memandang latar belakang ataupun institusi pihak yang dilaporkan.

Apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan anggota aparat, proses pemeriksaan dan pemberian sanksi harus dilakukan secara terbuka sesuai aturan yang berlaku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah tersebut dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa dalam penegakan hukum.

AJI Tegaskan Penolakan terhadap Revisi UU Pers

Di tengah berkembangnya wacana perubahan Undang-Undang Pers, AJI Indonesia menyatakan sikap menolak revisi UU Nomor 40 Tahun 1999 dalam situasi pemerintahan saat ini.

AJI berpandangan bahwa regulasi yang lahir setelah Reformasi 1998 tersebut merupakan salah satu fondasi penting bagi terjaminnya kemerdekaan pers di Indonesia.

Keberadaan UU Pers dinilai telah memberikan dasar hukum bagi jurnalis untuk menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan.

Karena itu, perubahan regulasi tidak dipandang sebagai kebutuhan mendesak dibandingkan dengan pembenahan praktik penegakan hukum yang selama ini masih menghadapi berbagai persoalan.

AJI mendorong pemerintah untuk lebih memprioritaskan perlindungan nyata terhadap jurnalis, termasuk memperkuat mekanisme penanganan kekerasan dan memastikan setiap laporan diproses secara profesional.

Kebebasan Pers Jadi Tolok Ukur Demokrasi

AJI Indonesia mengingatkan bahwa keselamatan jurnalis memiliki hubungan erat dengan kualitas demokrasi dan pemenuhan hak masyarakat atas informasi.

Ketika pekerja media menghadapi ancaman, intimidasi, atau kekerasan, aktivitas jurnalistik berpotensi terganggu. Kondisi tersebut juga dapat memengaruhi keberanian pers dalam mengungkap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Oleh sebab itu, perlindungan terhadap jurnalis tidak seharusnya hanya dipandang sebagai tanggung jawab organisasi profesi maupun perusahaan media.

Negara memiliki kewajiban untuk menciptakan situasi yang memungkinkan insan pers menjalankan pekerjaannya secara independen, profesional, dan bebas dari tekanan.

AJI menilai komitmen pemerintah terhadap demokrasi harus dibuktikan melalui tindakan konkret, khususnya dalam menangani berbagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers.

Penegakan hukum yang konsisten dinilai jauh lebih mendesak daripada membuka kembali perdebatan mengenai perubahan UU Pers.

Dengan sikap tersebut, AJI Indonesia menegaskan bahwa masa depan kemerdekaan pers tidak semata-mata ditentukan oleh keberadaan undang-undang, tetapi juga oleh keseriusan negara dalam menjalankan dan menegakkan aturan yang sudah berlaku.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2