Tak hanya itu saja, lanjut dia, namun nantinya tetap dilakukan pemantauan hingga benar – benar digunakan semestinya. Mengingat uang tersebut adalah uang rakyat, sehingga digunakan untuk.pembangunan di desa agar masyarakat bisa menikmati.
“Sehingga tidak ada temuan yang memberatkan kepala desa dan juga pokmas untuk saat ini, karena sudah dikembalikan,” ungkap Kajari.
“Sedangkan terkait PTSL sendiri, tentunya masih dilakukan pengawasan dan dilakukan pemantauan, jangan sampai adanya kelebihan bayar lagi atau temuan berkaitan dengan pengelolaan uang negara,” imbuhnya.
Lebih jauh, Kajari mengungkapkan, untuk satu bidang tanah sendiri sesuai dengan peraturan hanya tiga yang bisa dikenakan biaya seperti misalnya biaya materai, biaya pengadaan dan biaya patok.
“Untuk biaya satu bidangnya, tentunya harus sesuai dengan kesepakatan musyawarah antara pemohon dengan panitia,” tandasnya.(bs)
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com





