BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Seorang warga Dusun Johowinong, Kabupaten Jombang Jawa Timur berinisial S diringkus Unit Reskrim Polsek Bluluk Polres Lamongan.
Diamankannya warga Jombang tersebut diduga menjadi pelaku pencurian mesin diesel di wilayah hukum Polsek Sukorame Polres Lamongan.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA Andi Nur Cahya, S.H membenarkan kejadian ini dan menjelaskan kronologis penangkapan pelaku.
“Pada hari Sabtu, tanggal 20 Juli 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, Petugas Polsek Bluluk yang dipimpin oleh Aiptu Sugeng W. (KSPKT) dan Aipda Sarno (Kanit Reskrim), sedang melaksanakan patroli di wilayah Desa Kuwurejo, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan.” jelasnya.
Saat patroli, petugas Polsek Bluluk melihat dua orang yang mengendarai sepeda motor dengan membawa barang mencurigakan yang dibungkus dalam sak berwarna biru.
Ketika hendak diperiksa, kedua orang tersebut membuang barang yang mereka bawa dan melarikan diri.
“Petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial S, sementara pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Setelah diperiksa, barang yang dibuang ternyata merupakan mesin diesel merk KUBOTA RD-85-D12S.” lanjutnya.





