Setelah mengamankan pelaku, petugas melakukan interogasi awal dan pelaku mengakui perbuatannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain yaitu satu unit sepeda motor merk YAMAHA, Vega R, dengan nomor polisi S-6580-XS, satu unit mesin diesel KUBOTA RD-85-D12S, satu bilah senjata tajam jenis pisau, lima belas anak kunci, satu buah tang potong, tiga buah obeng, satu buah cutter, satu pucuk senapan angin
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,ujarnya.
Kasihumas Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Adalah tugas kita bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing masing, agar warga masyarakat lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan dan segera melapor ke pihak berwenang.” tutupnya.(bs)
Editor : Achmad Bisri
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.comĀ





