“Pokir DPRD merupakan cerminan kebutuhan riil masyarakat dan akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari agenda pembangunan daerah,” katanya.
Terkait Ranperda inisiatif DPRD tentang perlindungan tenaga kerja lokal, Wesly menyampaikan apresiasi atas inisiatif legislatif tersebut. Ia menilai regulasi tersebut memiliki urgensi tinggi dalam menjawab tantangan ketenagakerjaan di daerah serta memberikan perlindungan bagi tenaga kerja lokal.
Pemerintah Kota, lanjutnya, menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), setelah melalui mekanisme pembahasan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Wesly juga mengungkapkan bahwa Ranperda tersebut saat ini telah memasuki tahap evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Sementara itu, Ranperda lainnya terkait insentif tenaga pendidik nonformal bidang keagamaan masih menunggu proses fasilitasi lebih lanjut.
Ia berharap, setelah disahkan, Perda yang dihasilkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat pelayanan publik.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Kehadiran berbagai unsur ini mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong pembangunan daerah yang lebih efektif dan berkelanjutan.(Pirhot Nababan).





