Joko juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengganggu, menangkap, atau menyebarkan tafsir mistis terkait kemunculan hiu tutul.
Ia menekankan pentingnya menjaga keberadaan spesies yang dilindungi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013.
“Hiu tutul dikenal bermigrasi dalam jarak jauh mengikuti arus laut dan persebaran plankton. Kami minta warga bijak dalam menyikapi, dan membiarkan satwa ini tetap berada di habitat alaminya,” tambahnya.
Hiu tutul, yang merupakan spesies hiu terbesar di dunia, dikenal jinak dan tidak berbahaya bagi manusia.
Kemunculannya di perairan Lamongan menjadi momen berharga yang tidak hanya menarik perhatian masyarakat, tetapi juga memperkaya kekayaan biodiversitas laut di daerah tersebut.
Dengan adanya hiu tutul, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan laut semakin meningkat.(Bs)
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





