BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan melakukan langkah cepat dan tegas kepada oknum guru di SMPN 1 Kembangbahu, Lamongan yang viral menampar siswanya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Ir Munif Syarif mengatakan, untuk sementara saat ini kepada guru tersebut diberikan sangki non job tidak mengajar dan ditarik ke Dinas Pendidikan sambil menghimpun keterangan.
“Alhamdulillah malam ini, setelah saya lakukan mediasi dan pihak keluarga korban tidak menuntut ke jalur hukum sedangkan gurunya tetap kita proses sangsinya,” tutur Munif kepada BeritaSiber.com, Selasa (24/09/2024).
Munif menjelaskan oknum guru tersebut marah dan menampar lantaran siswanya dinilai tak sopan. Sebab diketahui sang siswa pada saat itu memanggil tanpa menggunakan kata ‘bu’ di depan namanya.
Meski demikian, Munif menilai, oknum guru tersebut tidak dibenarkan melakukan tindak kekerasan terhadap siswa. Ia lalu menegaskan bahwa sekolah harus menjadi tempat belajar yang nyaman dan aman bagi para siswa.
“Seperti yang telah di canangkan oleh Bapak Bupati Lamongan, sekolah harus bisa menjadi tempat belajar yang aman dan nyaman bagi siswa melalui program sekolah ramah anak,” terangnya.





