BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Lamongan Kota menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110 terkait adanya dugaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang meresahkan warga di kawasan Perumahan Green Flower, Kabupaten Lamongan, pada Senin (23/2/2026) siang.

Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT) I Polsek Lamongan Kota, Aipda Agus Sudarwanto, bersama sejumlah anggota langsung bergerak cepat menuju lokasi sekitar pukul 13.00 WIB guna melakukan pengecekan dan memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Setibanya di lokasi, petugas berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat serta melakukan penelusuran di sekitar area perumahan. Namun, hasil pengecekan menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya ODGJ yang meresahkan seperti yang dilaporkan oleh warga. Satpam perumahan menyatakan bahwa situasi di lingkungan tersebut dalam keadaan aman dan terkendali, tanpa adanya gangguan berarti.

Selain itu, petugas juga melakukan klarifikasi terhadap identitas pelapor. Berdasarkan keterangan dari satpam dan hasil pengecekan pada daftar penghuni Perumahan Green Flower, nama pelapor dengan inisial L tidak tercatat sebagai warga atau penghuni di lingkungan tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa laporan yang masuk kemungkinan tidak akurat atau terjadi kesalahpahaman.

Meski tidak menemukan adanya gangguan kamtibmas, petugas tetap mengambil langkah preventif dengan melaksanakan pembinaan dan penyuluhan (binluh) kepada warga serta pihak keamanan setempat. Kegiatan binluh ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan serta mendorong partisipasi aktif warga dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2