Ia menambahkan, minuman keras oplosan sangat berisiko terhadap kesehatan dan kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas, kecelakaan, serta gangguan sosial lainnya. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan operasi rutin guna menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Lamongan.
Sementara itu, Kapolsek Lamongan Kota melalui petugas di lapangan menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terkait asal-usul barang bukti serta jaringan distribusinya. Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran miras ilegal di wilayah Lamongan Kota.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana barang tersebut berasal dan siapa saja yang terlibat. Upaya ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas petugas.
Penindakan ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar yang selama ini merasa resah dengan aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka. Warga berharap pihak kepolisian terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas agar wilayah Lamongan Kota terbebas dari peredaran minuman keras ilegal.
Dengan adanya langkah cepat dan tegas dari aparat kepolisian, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Lamongan Kota semakin terjaga. Polsek Lamongan Kota dan Polres Lamongan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif dengan aktif melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas.






