BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110, anggota Polsek Lamongan Kota bersama Pamapta I Polres Lamongan yang dipimpin Ipda Lucky Adriansyah, S.H., mendatangi salah satu warung yang diduga menjual minuman keras (miras) di Gang Papandayan, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Selasa (22/2/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa miras tradisional dan oplosan yang siap dikonsumsi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penjualan minuman keras secara ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan segera menuju tempat kejadian untuk melakukan pengecekan dan penindakan. Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan di dalam warung dan menemukan sejumlah botol plastik berisi cairan yang diduga kuat sebagai miras tradisional jenis arak serta minuman oplosan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa lima botol air mineral merek Aqua berisi arak dan sembilan botol Aqua berisi minuman oplosan siap konsumsi. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Lamongan Kota guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Ipda Lucky Adriansyah, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respon cepat kepolisian terhadap aduan masyarakat serta komitmen aparat dalam memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga melalui layanan 110. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan. Peredaran miras, terutama oplosan, sangat berbahaya dan dapat menimbulkan dampak serius, bahkan mengancam nyawa,” ujar Ipda Lucky.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2