Sopir truk, Aji Nugroho (43), warga Semarang, langsung diseret sejumlah pelaku ke dalam mobil Avanza. Selanjutnya, mata, mulut dan tangannya dilakban. Kemudian, Aji diturunkan di dekat exit tol Ciledug, Jawa Barat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Korban berusaha membuka mata dan mulut yang terlakban. Setelah terbuka, mobil yang sebelumnya membawanya sudah tidak ada,” beber Kapolres.

Sementara itu, truk box dibawa kabur oleh pelaku ke arah Barat. Hingga ditemukan di Cirebon dalam kondisi gembok terputus dan muatan rokok sudah raib.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selain menangkap 3 pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya baju polisi, rompi polisi, borgol, serta tongkat lalu lintas yang digunakan para pelaku saat beraksi.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun,” tutup Kapolres.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2