Dari penyelidikan tersebut, petugas berhasil menangkap DS (37), Rabu dini hari (29/11/23) dan mengamankan barang bukti berupa 13 paket sabu seberat 2,01 gram, 1 butir pil ekstasi seberat 0,31 gram, plastik klip kosong, sendok sabu (sekop) dan sebuah dompet.

“Sat Narkoba berhasil menangkap tiga orang pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu di dua TKP yang berbeda. Untuk TKP pertama di Jalan Yos Sudarso Kampung Lalang dengan tersangka DS (37), dari tangannya diamankan sabu seberat 2,01 gram dan 1 butir pil ekstasi seberat 0,31 gram,” sebut Kasat Narkoba.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kemudian petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan pengembangan kembali ke arah Batubara, saat di Batubara petugas berhasil menangkap dua orang diduga pelaku tindak pidana pengedar narkoba pada Rabu pagi (29/11/23).

“Di TKP kedua, petugas berhasil menangkap dua pelaku berinisial JS (41) dan S (24) yang merupakan penduduk Kabupaten Batubara. Dari kedua pelaku berhasil ditemukan sabu sebanyak 14 paket dengan 69,02 gram, uang tunai Rp 2.175.000.-, timbangan digital, Handphone 2 unit, buku catatan, plastik klip dan pipet runcing berbentuk skop,” ucap Kasat Narkoba.

Kemudian petugas membawa ketiga pelaku dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Ibnu Sihombing)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2