Dalam kasus ini, Siskaee di jerat dengan pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Jika terbukti bersalah, Siskaee dapat di hukum penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar.
“Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur bahwa pelanggaran ini dapat di hukum dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” ungkap Ade Safri.
Polisi juga telah menetapkan dua pemeran pria, yaitu Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL), sebagai tersangka dalam kasus ini. Jadi Tersangka Kasus Film Dewasa, Siskaee Terancam Hukuman10 Tahun Penjara.
Selain Siskaee, ada beberapa nama lain yang juga di tetapkan sebagai tersangka. Antara lain adalah Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS, Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.





