Dalam interogasinya, AKBP Bobby mengatakan bahwa pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 16 kali, dengan 8 kali di wilayah Lamongan dan 8 kali di wilayah Kabupaten Gresik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Wilayah Lamongan meliputi Alfamart Plosowahyu, Alfamart Pucuk dua kali dibobol pelaku, Alfamart Kacangan Tikung, Alfamart Mantup, Alfamart Kendal Karanggeneng, Alfamart Karanggeneng, dan Alfamart Sekaran. Sementara wilayah Gresik mencakup Alfamart Benjeng dua kali dibobol oleh pelaku, Alfamart Manyar, Alfamart Menganti, Alfamart Cerme dua kali bobol pelaku, Alfamart Suci, dan Alfamart Jalan Diponegoro,” ungkapnya .

AKBP Bobby melanjutkan, modus yang dilakukan pelaku dengan cara berkeliling mencari minimarket yang dinilai sepi, kemudian pada malam harinya dilakukan pembobolan dengan cara lewat tembok belakang dan merusak plafon toko.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Barang bukti yang diamankan satu buah jaket dan satu unit sepeda motor Vega sarana TKP Pucuk dan satu slop rokok esse,” ujarnya.

Pelaku MMA kini mendekam di sel tahanan Polres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2