BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Polsek Lamongan Kota terus intensifkan sosialisasi larangan penggunaan listrik untuk jebakan tikus kepada masyarakat.
Kali ini seperti dilakukan Panit 2 Samapta Polsek Lamongan Kota Polres Lamongan Aipda Agus Susanto dkk binluh kamtibmas sosialisasi larangan jebakan tikus dengan menggunakan listrik disawah, Kamis (23/05/2024).
Hal ini menyusul di beberapa daerah di kabupaten Lamongan sering terjadi warga yang meninggal dunia akibat tersengat jebakan tikus baik yang memasang sendiri atau orang lain yang tidak tahu kalau di sawah ada aliran listrik.
Kapolsek Lamongan Kota Kompol M Fadelan mengatakan pihaknya sangat menyayangi warganya dan tidak mau warganya menjadi korban jebakan tikus dengan mengunakan aliran listrik.
“Maka saya memerintahkan personel untuk memasang himbauan di tempat tempat strategis dan mudah di baca masyarakat selain itu juga mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bahayanya,” ungkapnya.





