Sementara itu, perkara pidana anak tercatat sebanyak 25 perkara masuk dengan 24 perkara diputus. Adapun perkara perdata mencapai 922 perkara masuk dan 837 perkara diputus.

Sujatmiko menegaskan bahwa setiap perkara harus memiliki kepastian penyelesaian. Penanganan perkara, menurutnya, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa alasan yang jelas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Perkara itu harus ada ujungnya. Jangan sampai perkara menjadi mengambang. Jadi kami upayakan tidak sampai satu bulan sudah putus. Ada yang dua minggu perkara sudah putus,” tegas Sujatmiko.

Meski demikian, percepatan penyelesaian perkara tetap harus mempertimbangkan kompleksitas kasus dan ketentuan hukum yang berlaku. Kualitas pemeriksaan serta ketepatan putusan tidak boleh dikorbankan demi mengejar kecepatan.

Ia juga menekankan pentingnya perhatian terhadap pelaksanaan putusan, pemetaan kendala di setiap satuan kerja, serta koordinasi antara pengadilan negeri dan PT Surabaya apabila diperlukan pembahasan lebih lanjut.

Pelayanan Modern Tak Cukup Hanya dengan Aplikasi

Selain pengembangan sistem digital, PT Surabaya turut menyediakan layanan penyumpahan advokat melalui mekanisme one day service, sesuai jadwal dan prosedur yang berlaku.

Berbagai inovasi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pelayanan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.

Bagi Ning Lia, pengawasan pelayanan publik harus memastikan bahwa inovasi tidak berhenti pada keberadaan aplikasi atau sistem elektronik. Ukuran keberhasilannya adalah sejauh mana masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih mudah, informasi yang lebih terbuka, dan kepastian proses yang lebih baik.

Kunjungan reses tersebut diharapkan menghasilkan masukan konkret bagi Komite I DPD RI dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terhadap penerapan standar pelayanan publik di lingkungan peradilan.

Dengan penguatan infrastruktur digital, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan konsistensi penerapan standar pelayanan, PT Surabaya diharapkan mampu memperkuat posisinya sebagai salah satu rujukan pengembangan peradilan modern di Indonesia.

Transformasi digital pada akhirnya bukan semata-mata soal kecanggihan sistem. Lebih dari itu, modernisasi peradilan harus bermuara pada satu tujuan utama: menghadirkan pelayanan hukum yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2