SURABAYA, BeritaSiber.com – Transformasi digital di lingkungan peradilan bukan lagi sekadar mengikuti perkembangan teknologi, melainkan menjadi kebutuhan mendesak untuk menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat. Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pun dinilai memiliki peluang besar menjadi salah satu rujukan nasional dalam pengembangan sistem peradilan modern.
Sorotan tersebut disampaikan Anggota Komite I DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, saat melakukan kunjungan kerja masa reses Oktober 2026 ke PT Surabaya. Kunjungan ini sekaligus menjadi bagian dari pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Perempuan yang akrab disapa Ning Lia itu menilai, pemanfaatan teknologi dalam pelayanan pengadilan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Bukan hanya mempercepat administrasi, tetapi juga memperkuat transparansi, kepastian proses hukum, dan akuntabilitas pelayanan.
“Pengadilan Tinggi Surabaya memiliki potensi menjadi salah satu percontohan nasional dalam transformasi digital peradilan. Modernisasi ini membutuhkan sistem yang terintegrasi, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujar Ning Lia.
Dalam kunjungan tersebut, Ning Lia menyoroti pemanfaatan sejumlah instrumen digital, mulai dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), e-Court, e-Berpadu, hingga persidangan elektronik.
Melalui SIPP, masyarakat dapat memantau perkembangan perkara berdasarkan informasi yang tersedia. Sementara e-Court mendukung administrasi perkara secara elektronik, termasuk proses upaya hukum banding sesuai prosedur yang berlaku. Adapun e-Berpadu menunjang administrasi perkara pidana terpadu melalui koordinasi antarlembaga penegak hukum sesuai kewenangannya.
Menurut Ning Lia, penguatan layanan digital harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan langsung. Sebab, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan, perangkat, atau akses internet yang memadai untuk menggunakan layanan elektronik.
Karena itu, digitalisasi tidak boleh menciptakan hambatan baru bagi pencari keadilan. Standar pelayanan harus tetap menjamin kejelasan prosedur, kepastian waktu, keterbukaan informasi, kesetaraan akses, serta mekanisme pengaduan yang efektif.
“Teknologi harus mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan hukum. Kemudahan akses digital harus tetap diimbangi pelayanan langsung yang berkualitas agar tidak ada masyarakat yang tertinggal,” menjadi semangat yang ditekankan dalam agenda pengawasan tersebut.
Ribuan Perkara Jadi Tantangan, Penyelesaian Harus Punya Kepastian
Di sisi lain, tantangan pelayanan peradilan juga terlihat dari besarnya beban penanganan perkara di lingkungan PT Surabaya.
Ketua PT Surabaya, Sujatmiko, S.H., M.H., dalam pemaparannya menyampaikan bahwa lembaganya menangani ribuan perkara dengan dukungan personel yang mendekati 200 orang. Jumlah tersebut mencakup sekitar 61 hakim, 35 panitera, serta staf pendukung lainnya. PT Surabaya juga membawahi 35 satuan kerja.
Data yang disampaikan dalam pertemuan itu mencatat sekitar 2.050 perkara masuk, dengan 1.897 perkara telah diputus. Untuk perkara tindak pidana korupsi, tercatat 121 perkara masuk dan seluruhnya telah diputus.





