Di sisi lain, terdapat dua kategori tenaga honorer yang mendapat prioritas dalam seleksi pengangkatan PPPK untuk tahun 2024. Kategori tersebut mencakup eks THK-II serta tenaga honorer yang terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selanjutnya, apa yang akan terjadi dengan nasib tenaga honorer yang tidak tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN)? Sungguh menarik, tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) ternyata masih memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.

Namun, terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer yang tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, pegawai honorer diwajibkan untuk telah aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun terakhir secara terus menerus.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Meskipun demikian, kemungkinan kelulusan dalam seleksi pengangkatan PPPK bagi tenaga honorer tersebut dapat dianggap relatif rendah.

Sebagai catatan, keputusan kelulusan dalam seleksi PPPK akan ditentukan dengan mempertimbangkan urutan peringkat, di mana mantan THK-II dan tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menjadi prioritas utama pemerintah.

Dengan demikian, informasi mengenai MenPAN RB, Rini Widyantini, mengindikasikan upaya penyelamatan tenaga honorer yang tidak terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui metode ini.

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2