BERITASIBER.COM | YOGYAKARTA – Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K., M.H., beserta jajarannya melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba, di Aula Bhakti Satria Satreskrim Polresta Yogyakarta, Kamis (4/7/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan yakni, 15 paket sabu dengan berat total kurang lebih 5,56 gram. Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SP.Pemusnahan/76/VII/RES.4.2/2024/Satresnarkoba tanggal 4 Juli 2024.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh tersangka penyalahgunaan narkotika, saudara DTY.
Sejumlah pejabat dan pihak terkait turut hadir dalam kegiatan ini, antara lain Kasatresnarkoba, Kasiwas, Ketua Pengadilan Negeri Ibu Tuti Budi Utami, S.H., M.H., Kasipidum Kejaksaan Negeri Yogyakarta Bapak Alden Simanjuntak, S.H., M.H., perwakilan dari Balai POM Yogyakarta Parjuni, S.H., penasehat hukum Bapak Suprawoto, S.H., dan provos.